GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu

loading…

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan Badan Pekerja GKSR Said Salahuddin.

Said mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah harus segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta untuk segera melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut, salah satunya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Menurutnya, semua pihak harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan tersebut. “Seingat saya teman-teman koalisi masyarakat sipil, Perludem dan kawan-kawan tuh sudah ya, sudah pernah masukkan naskah akademik, rancangan undang-undang. Sudah dengar tokoh semacam Prof Jimly, Prof Mahfud gitu ya, Doktor Refly Harun, dan sebagainya,” kata Said dalam talkshow Sindo Prime, dikutip Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Struktur Baru GKSR: Said Iqbal Ketua Umum, Ferry Kurnia Sekjen

Dia mengingatkan putusan MK Nomor 116 itu juga menyatakan bahwa dalam proses pembahasan revisi terutama kaitan dengan ambang batas parlemen itu juga harus melibatkan partai politik nonparlemen yang kini direpresentasikan oleh GKSR. Di gerakan itu, sedikitnya ada delapan partai politik nonparlemen yang tergabung.

329
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu

loading…

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan Badan Pekerja GKSR Said Salahuddin.

Said mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah harus segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta untuk segera melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut, salah satunya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Menurutnya, semua pihak harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan tersebut. “Seingat saya teman-teman koalisi masyarakat sipil, Perludem dan kawan-kawan tuh sudah ya, sudah pernah masukkan naskah akademik, rancangan undang-undang. Sudah dengar tokoh semacam Prof Jimly, Prof Mahfud gitu ya, Doktor Refly Harun, dan sebagainya,” kata Said dalam talkshow Sindo Prime, dikutip Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Struktur Baru GKSR: Said Iqbal Ketua Umum, Ferry Kurnia Sekjen

Dia mengingatkan putusan MK Nomor 116 itu juga menyatakan bahwa dalam proses pembahasan revisi terutama kaitan dengan ambang batas parlemen itu juga harus melibatkan partai politik nonparlemen yang kini direpresentasikan oleh GKSR. Di gerakan itu, sedikitnya ada delapan partai politik nonparlemen yang tergabung.

More like this
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan: Sorotan Tajam Pekan Depan

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan: Sorotan Tajam Pekan Depan

admin
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas

Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas

admin
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok

Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok

admin