Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

loading…

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro saat Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebanyak 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dari survei tersebut masyarakat ingin ada figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi Tanah Air.

“Jadi alias tanpa adanya ambang batas lagi publik yang setuju, itu 42,4%, sementara yang tidak setuju di 25,6%,” kata Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Dari data Poltracking, angka 42,4% merupakan gabungan dari yang sangat setuju sebesar 3,7% dan cukup setuju 38,7%. Sementara itu, gabungan tidak setuju atau 25,6% yaitu kurang setuju dengan angka 20,8% dan sangat tidak setuju 4,8%.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan aturan sebelumnya, pada UU No 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai paling sedikit 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

101
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

loading…

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro saat Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebanyak 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dari survei tersebut masyarakat ingin ada figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi Tanah Air.

“Jadi alias tanpa adanya ambang batas lagi publik yang setuju, itu 42,4%, sementara yang tidak setuju di 25,6%,” kata Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Dari data Poltracking, angka 42,4% merupakan gabungan dari yang sangat setuju sebesar 3,7% dan cukup setuju 38,7%. Sementara itu, gabungan tidak setuju atau 25,6% yaitu kurang setuju dengan angka 20,8% dan sangat tidak setuju 4,8%.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan aturan sebelumnya, pada UU No 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai paling sedikit 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

More like this
Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Jual Beli SPPG

Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Jual Beli SPPG

admin
Di Balik Skandal Korupsi: Mengapa Kapasitas Negara Kini Benar

Di Balik Skandal Korupsi: Mengapa Kapasitas Negara Kini Benar

admin
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

admin