Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu

loading…

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Noel mengaku, perbuatannya telah salah. Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Baca juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

139
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu

loading…

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Noel mengaku, perbuatannya telah salah. Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Baca juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin