Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
loading…
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.
Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Pengurus PFI M. Rizal Algamar menegaskan bahwa yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya. Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.
Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Lihat juga: Mengapa Kepala BGN Dicopot Malam Hari Lalu Sorenya Langsung Jadi Tersangka?!
loading…
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.
Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Pengurus PFI M. Rizal Algamar menegaskan bahwa yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya. Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.
Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Lihat juga: Mengapa Kepala BGN Dicopot Malam Hari Lalu Sorenya Langsung Jadi Tersangka?!