Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi

loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinilai janggal. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (3/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. “LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” katanya.

229
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi

loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinilai janggal. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (3/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. “LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” katanya.

More like this
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Amanah dan Tanggung Jawab Berat

Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Amanah dan Tanggung Jawab Berat

admin
Info Dadan dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung Siapkan Tim Dokter

Info Dadan dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung Siapkan Tim Dokter

admin
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI

Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI

admin