Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras
loading…
Empat anggota Denma Bais TNI dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Empat prajurit Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis (Denma Bais TNI) dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus . Surat tuntutan dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer selaku penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan membuat orang lain terluka.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
“Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer.
Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dituntut 2,5 tahun penjara atas penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu sorotan tajam terhadap akuntabilitas aparat militer dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil.
Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dijerat Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini mengkriminalisasi penganiayaan berat berencana yang menyebabkan luka, sebuah kejahatan serius yang oleh banyak pihak dinilai tidak sebanding dengan durasi hukuman yang dituntut.
Kekerasan Terencana Aparat Intelijen
Kasus penyiraman air keras ini bukan sekadar tindakan kekerasan biasa. Korban, Andrie Yunus, adalah seorang aktivis yang vokal, menyoroti implikasi serius mengenai target dan motif di balik serangan. Penggunaan air keras menunjukkan rencana matang dan niat melumpuhkan korban secara permanen, bukan sekadar melukai. Ini mencoreng citra institusi intelijen negara yang seharusnya melindungi, bukan mengancam warganya.
Keterlibatan prajurit Bais TNI, sebuah unit intelijen strategis, menambah lapisan kegelapan pada kasus ini. Mereka adalah bagian dari struktur keamanan negara yang memiliki akses dan pelatihan khusus. Penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara untuk menyerang warga sipil, apalagi aktivis, merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Tuntutan 2,5 tahun penjara, meski mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, masih jauh dari memuaskan keadilan. Publik menuntut hukuman yang setimpal, yang benar-benar mencerminkan beratnya kejahatan dan efek jera. Durasi hukuman ini dikhawatirkan justru menjadi preseden buruk, mengirim sinyal bahwa kekerasan aparat terhadap aktivis dapat diselesaikan dengan sanksi yang relatif ringan.
Putusan ini juga akan menjadi barometer bagi komitmen TNI dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang bertindak di luar koridor hukum. Kejadian serupa di masa lalu sering kali berakhir dengan impunitas atau hukuman ringan, memperkuat narasi bahwa militer memiliki kekebalan hukum khusus.
Masyarakat sipil terus mendesak transparansi penuh dan proses hukum yang adil, tanpa intervensi militer, untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi juga terlihat ditegakkan. Kasus Andrie Yunus adalah ujian krusial bagi reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Tuntutan Hukum dan Tanggapan Kritis
Oditur Militer menegaskan, “Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani.” Pernyataan ini mencerminkan sikap penuntut umum yang menganggap dakwaan telah terbukti.
Namun, respons dari kelompok masyarakat sipil jauh dari puas. Arif Nur Alam, Koordinator KontraS, menyatakan, “Tuntutan 2,5 tahun itu sangat melukai rasa keadilan. Andrie Yunus harus menanggung cacat seumur hidup akibat serangan brutal ini. Hukuman seringan itu hanya akan membiarkan impunitas terus merajalela di tubuh militer.”
Seorang pengamat hukum militer yang enggan disebut namanya menambahkan, “Jika pengadilan mengamini tuntutan ini, itu adalah sinyal bahaya. Ini menegaskan bahwa aparat negara bisa menyerang siapa saja, termasuk aktivis, dengan konsekuensi hukum yang minimal. Ini bukan keadilan, ini adalah legitimasi kekerasan.”
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menambah panjang daftar kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, yang seringkali melibatkan oknum aparat keamanan. Perjuangan untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dan hukuman yang adil bagi pelaku kekerasan dari institusi negara tetap menjadi tantangan besar.
Publik menanti putusan akhir Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang akan menentukan apakah sistem peradilan militer mampu menegakkan keadilan sejati atau justru memperkuat budaya impunitas yang selama ini membayangi.