Pemprov Jateng Bertindak! Subsidi Cabai Rawit Merah Sasar 15 Wilayah, Harga Pasar Tertekan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan 3 ton cabai rawit bersubsidi di 15 kabupaten/kota. Ini dilakukan untuk menekan harga cabai yang mencapai Rp85.000/kg, 49% di atas Harga Acuan Pemerintah. Operasi pasar ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di Jawa Tengah. Cabai dijual Rp65.000/kg.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi pasar cabai rawit bersubsidi di 15 kabupaten/kota pada Selasa, 24 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah harga cabai rawit merah melonjak gila-gilaan, menembus Rp85.000 per kilogram, 49 persen di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang Rp57.000.
Intervensi mendesak ini bertujuan meredam gejolak harga yang mencekik daya beli masyarakat. Namun, harga subsidi Rp65.000 per kilogram yang ditawarkan masih jauh di atas HAP, menunjukkan kegagalan pemerintah mengendalikan harga sejak awal.
Detail Intervensi dan Pertanyaan Efektivitas
Kenaikan harga cabai rawit merah mulai terasa pada minggu kedua Februari, memicu keresahan di kalangan konsumen. Dishanpan Jateng mencatat, lonjakan harga ini memaksa Gubernur Ahmad Luthfi turun tangan, memerintahkan intervensi pasar.
Total 3 ton cabai rawit disalurkan ke wilayah non-penghasil komoditas ini. Daerah sasaran meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Demak, Rembang, Pati, Semarang, Klaten, Tegal, Karanganyar, Jepara, Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo.
Penyaluran cabai bersubsidi ini, meski terlambat, diharapkan sedikit meringankan beban masyarakat. Namun, volume 3 ton untuk 15 wilayah luas menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitasnya menekan harga secara signifikan.
Harga jual cabai bersubsidi Rp65.000 per kilogram, meskipun lebih rendah dari harga pasar, tetap membebani masyarakat yang seharusnya bisa membeli dengan HAP Rp57.000. Ini menyoroti ketidakmampuan pemerintah menjamin stabilitas harga pangan pokok.
Pengakuan Pemerintah dan Dalih Subsidi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari, mengakui kondisi pasar yang tidak terkendali. “Di pasaran harga cabai rawit merah mencapai Rp85.000/kilogram. Padahal, HAP maksimal yang ditetapkan adalah Rp57.000/kilogram,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dyah menambahkan, “Menyikapi kenaikan harga cabai, khususnya cabai merah rawit pada Minggu kedua Februari, kami melakukan intervensi dengan menyalurkan cabai sebanyak 3 ton di 15 kabupaten/kota.”
Ia juga menjelaskan bahwa Perusda Jateng Agro Berdikari (JTAB) ditugaskan menyalurkan cabai rawit bersubsidi ini, dengan tujuan “agar daya beli masyarakat terjaga.”
Pola Kegagalan Berulang
Lonjakan harga cabai bukan kali pertama terjadi di Jawa Tengah, atau bahkan Indonesia. Pola kenaikan harga komoditas pangan menjelang hari besar atau musim tertentu seringkali terulang, tanpa solusi permanen dari pemerintah.
Ketergantungan pada operasi pasar dadakan menunjukkan lemahnya sistem peringatan dini dan manajemen pasokan pangan. Masyarakat terus menjadi korban fluktuasi harga yang merugikan, sementara pemerintah hanya mampu memberikan solusi tambal sulam.







