Rismon Sianipar Ungkap: Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Rismon Sianipar akan merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Revisi ini merupakan bagian dari perjanjian restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon mengklaim inisiatif pribadi ini bentuk pertanggungjawaban seorang peneliti. Tujuannya adalah mendewasakan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Rismon Sianipar, sosok yang gencar menyuarakan tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, menyatakan akan merevisi total penelitiannya. Pengakuan ini disampaikan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice (RJ) yang mengikatnya dalam kasus pencemaran nama baik.
Langkah revisi tersebut, klaim Rismon, adalah inisiatif pribadi demi pertanggungjawaban sebagai peneliti, sekaligus upaya “mendewasakan publik” agar tidak terjebak isu ijazah palsu. Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan serius mengenai keabsahan temuan awalnya.
Kompromi Hukum dan Pertanggungjawaban
Pernyataan Rismon muncul pasca kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi mencapai titik RJ, sebuah kompromi hukum yang menekan Rismon untuk mengubah atau menarik klaimnya. Ini secara implisit mengakui adanya kelemahan mendasar dalam penelitian awal Rismon yang telah beredar luas.
Publik menuntut kejelasan substansi revisi ini. Apakah ini pengakuan atas kesalahan metodologi penelitian, atau hanya modifikasi narasi untuk memenuhi syarat RJ? Pertanyaan ini menggantung di tengah janji revisi yang mungkin mencapai 700 halaman.
Kasus ijazah palsu Jokowi telah berlarut-larut, memicu perdebatan sengit dan polarisasi di masyarakat. Tudingan Rismon sebelumnya menyoroti keabsahan dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia, menciptakan keraguan di sebagian kalangan.
Janji “mendewasakan publik” yang diklaim Rismon justru menimbulkan skeptisisme. Apakah “pendewasaan” ini berarti menerima narasi baru yang disajikan setelah tekanan hukum, ataukah upaya mengaburkan fakta-fakta awal yang pernah ia suarakan?
Jika penelitian awal Rismon benar dan akurat, tidak ada urgensi untuk merevisinya secara masif. Langkah ini jelas mengindikasikan bahwa dasar tuduhannya rapuh, atau setidaknya, tidak mampu bertahan di hadapan proses hukum.
Pengakuan di Bawah Tekanan
“Itu, walaupun bagian dari perjanjian (RJ), itu memang inisiatif dari saya,” ucap Rismon di Polda Metro Jaya, berusaha meredam kesan adanya tekanan.
Ia menambahkan, “Jadi, inisiatif atas pertanggung jawaban saya. Jadi, apa yang salah dengan itu?”
Rismon bersikeras bahwa penerbitan revisi terkait penelitiannya adalah pertanggungjawabannya sebagai peneliti, seraya mengklaim hal ini juga “untuk mendewasakan publik agar tidak menjadi korban terkait isu ijazah palsu Jokowi.”
Latar Belakang Polemik
Kasus ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat ke permukaan melalui gugatan perdata dan serangkaian tudingan publik, termasuk dari Rismon Sianipar. Tuduhan ini berpusat pada keabsahan ijazah SMA Presiden yang disebut-sebut palsu oleh beberapa pihak.
Polemik ini memicu respons keras dari Istana dan pendukung Jokowi, yang berulang kali menyajikan bukti dan klarifikasi dari pihak sekolah serta universitas. Namun, keraguan tetap disemai di kalangan tertentu oleh narasi yang dibangun Rismon, hingga kini ia terpaksa merevisi klaimnya.