Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Petral, 7 Tersangka Terjerat!
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.