Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

loading…

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 – 2026. Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di BGN .

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Dadan Cs melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Dadan Hindayana Dkk Terafiliasi Punya Banyak SPPG dengan Insentif Miliaran per Hari

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

321
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

loading…

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 – 2026. Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di BGN .

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Dadan Cs melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Dadan Hindayana Dkk Terafiliasi Punya Banyak SPPG dengan Insentif Miliaran per Hari

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin