JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook

loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Sidang beragendakan pembacaan replik. Foto: Yuwantoro

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan terdakwa memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.

Baca juga: Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

1,058
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook

loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Sidang beragendakan pembacaan replik. Foto: Yuwantoro

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan terdakwa memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.

Baca juga: Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin