Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

loading…

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana , serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.

Pegiat Antikorupsi Saut Situmorang mengatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi umumnya tidak sendirian. “Kalau sendirian tuh berarti dia ngambil dari berantas, dibawa ke rumah itu biasanya,” kelakar Saut Situmorang dalam Program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Sabtu (6/6/2026).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yakin bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Buktinya, kata dia, kedua mantan wakil kepala BGN tersebut sudah diganti.

Baca juga: Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK

“Jadi makanya kalau kita bicara hukum yang adil, hukum yang bermanfaat, hukum yang pasti, enggak boleh aja kepala badan saja yang harus bertanggung jawab. Itu namanya kita dendam melaksanakan hukum. Enggak boleh gitu. Semua mulai dari tertinggi sampai eselon terkecil yang harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya,” katanya.

Menurut dia, semua pihak yang diduga terlihat juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Jangan dianggap karena kecil dan seterusnya. Oke. Nanti kan ada yang kecil mungkin dimutasi atau diganti atau diberhentikan. Harus ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Dan saya pikir memang tidak sendirian tuh,” pungkasnya.

13
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

loading…

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana , serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.

Pegiat Antikorupsi Saut Situmorang mengatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi umumnya tidak sendirian. “Kalau sendirian tuh berarti dia ngambil dari berantas, dibawa ke rumah itu biasanya,” kelakar Saut Situmorang dalam Program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Sabtu (6/6/2026).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yakin bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Buktinya, kata dia, kedua mantan wakil kepala BGN tersebut sudah diganti.

Baca juga: Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK

“Jadi makanya kalau kita bicara hukum yang adil, hukum yang bermanfaat, hukum yang pasti, enggak boleh aja kepala badan saja yang harus bertanggung jawab. Itu namanya kita dendam melaksanakan hukum. Enggak boleh gitu. Semua mulai dari tertinggi sampai eselon terkecil yang harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya,” katanya.

Menurut dia, semua pihak yang diduga terlihat juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Jangan dianggap karena kecil dan seterusnya. Oke. Nanti kan ada yang kecil mungkin dimutasi atau diganti atau diberhentikan. Harus ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Dan saya pikir memang tidak sendirian tuh,” pungkasnya.

More like this
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja

Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja

admin
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator

Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator

admin
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen

Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen

admin