Kemenhaj Sebut Kenaikan Harga Avtur untuk Haji 2026 Ditanggung APBN
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menginformasikan kenaikan harga avtur penerbangan jemaah haji Indonesia ditanggung pemerintah. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan biaya tidak dibebankan. Kenaikan avtur maskapai Garuda dan Saudia Airlines, dengan total Rp1,77 triliun, akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan menguras triliunan rupiah untuk menutupi kenaikan harga avtur penerbangan jemaah haji Indonesia. Keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (8/4/2026) secara tegas mengalihkan beban membengkaknya biaya operasional haji dari jemaah langsung ke kas negara.
Langkah ini, diumumkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, muncul setelah maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mengajukan kenaikan tarif signifikan. Pemerintah memilih menyubsidi penuh, menghindarkan jemaah dari tambahan biaya, namun membebani APBN dengan angka fantastis.
Beban Triliunan Rupiah
Garuda Indonesia mengajukan kenaikan sebesar Rp7,9 juta per jemaah. Sementara itu, Saudia Airlines turut menuntut penyesuaian tarif sebesar 480 dolar AS per jemaah, atau setara dengan sekitar Rp8 juta. Kenaikan ini, yang seharusnya menjadi tanggung jawab operasional maskapai atau disesuaikan dengan skema biaya haji, kini beralih ke pundak APBN.
Total kenaikan yang harus ditanggung APBN mencapai sekitar Rp1,77 triliun. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan dana publik yang dialokasikan untuk menutupi defisit operasional transportasi haji, sebuah indikasi bahwa struktur pembiayaan haji masih rapuh.
Mekanisme pembiayaan akan diupayakan melalui APBN, serta melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini menyoroti ketergantungan kuat pada dana negara dan dana kelolaan haji untuk menambal kekurangan, bukan mencari solusi struktural atas kenaikan biaya.
Keputusan ini, meskipun bertujuan meringankan jemaah, memicu pertanyaan mendasar tentang efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan biaya haji. Setiap kenaikan komponen biaya selalu berujung pada intervensi APBN, menciptakan preseden berbahaya.
Pemerintah terbukti belum mampu merumuskan strategi jangka panjang yang kokoh untuk mengantisipasi fluktuasi harga global, khususnya avtur. Kebijakan “tangani dengan APBN” hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya secara fundamental.
Penjelasan Wamenhaj
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, “Presiden memutuskan kenaikan-kenaikan itu akan ditanggulangi oleh APBN maupun nanti juga kita bicara dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) terkait dengan pengelolaan keuangan haji,” di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dahnil memerinci, “Maskapai Garuda Indonesia sebelumnya telah mengajukan kenaikan sebesar Rp7,9 juta per jemaah. Sementara, Saudia Airlines juga turut mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per jemaah atau sekitar Rp8 juta.”
Ia menambahkan, “Jadi kalau ditotal antara kenaikan semuanya itu, totalnya harus tanggung APBN sekitar Rp1,77 triliun.”
Pola Ketergantungan Anggaran
Kenaikan biaya haji selalu menjadi polemik tahunan, dengan pemerintah kerap menjadi “penyelamat” melalui kucuran dana publik. Pola ini menunjukkan kerentanan sistem pembiayaan haji terhadap dinamika pasar global dan kurangnya inovasi dalam mitigasi risiko biaya.