Komnas HAM Periksa 4 Pelaku Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan memeriksa empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Komisioner Saurlin P Siagian menyatakan surat izin pemeriksaan akan dikirim ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Empat tersangka dijerat Pasal 469 dan 467 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

310
Komnas HAM Periksa 4 Tersangka Utama Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah krusial, berencana memeriksa empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Langkah ini menandai intervensi sipil dalam penanganan kasus yang melibatkan militer, dengan Komnas HAM akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto guna meminta izin pemeriksaan.

Keputusan Komnas HAM ini muncul setelah Puspom TNI menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menarik perhatian publik. Pemeriksaan Komnas HAM ini dijadwalkan akan berlangsung setelah izin Panglima TNI diperoleh, bertempat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, menyusul konferensi pers pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Investigasi Komnas HAM Mendesak

Komnas HAM menegaskan tiga poin utama dalam rencana investigasinya. Pertama, Komnas HAM akan meminta keterangan langsung dari keempat tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya. Kedua, ahli-ahli akan dihadirkan untuk memberikan keterangan yang telah terjadwal. Ketiga, pendalaman terhadap barang bukti akan dilakukan secara intensif, dengan konsolidasi dijadwalkan dalam dua minggu ke depan.

Keterlibatan Komnas HAM ini krusial mengingat kasus ini melibatkan aparat negara. Puspom TNI sebelumnya telah mengidentifikasi empat oknum sebagai tersangka, mengenakan Pasal 469 dan 467 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan yang diperoleh Puspom TNI dari Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI.

Permintaan izin kepada Panglima TNI untuk memeriksa tersangka militer menyoroti tantangan dalam memastikan akuntabilitas penuh bagi anggota TNI yang diduga melanggar hukum. Prosedur ini, meski diperlukan, dapat menghambat kecepatan dan transparansi penyelidikan independen. Komnas HAM tampak berupaya mengikis potensi impunitas dengan memaksa pemeriksaan tambahan.

Penegasan Komisioner

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, secara tegas memaparkan rencana tersebut. “Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin, pertama kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini,” ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Saurlin juga mengonfirmasi bahwa penetapan empat tersangka oleh Puspom TNI telah disampaikan kepada Komnas HAM. Hal ini menunjukkan koordinasi, namun juga menegaskan bahwa Komnas HAM melihat perlunya pemeriksaan lebih lanjut dari sudut pandang hak asasi manusia.

Latar Belakang Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjadi sorotan publik dan pegiat HAM. Insiden ini memicu tuntutan keadilan dan akuntabilitas. Rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya, menjadi bukti visual kunci dalam penyelidikan awal.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin