Legislator PKS: Larangan Jilbab Pegawai RS, Pelanggaran HAM yang Harus Dihentikan!

Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo (PKS) menyoroti pelarangan jilbab pegawai rumah sakit di Jakarta. Aturan seragam dinilai berpotensi diskriminasi dan melanggar HAM karena tidak mengakomodasi muslimah. Yanuar menegaskan, hak beragama harus terjamin dalam ketenagakerjaan. Masalah ini dibahas dalam RDP DPR, namun belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit.

265
PKS Legislator Condemns Hospital Hijab Ban as Human Rights Violation

Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo menuding sebuah rumah sakit di Jakarta melarang penggunaan jilbab bagi pegawainya, memicu dugaan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan keras ini dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR, Kamis (2/4/2026).

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan, aturan seragam rumah sakit tersebut secara implisit membatasi hak beragama, menciptakan lingkungan kerja yang tidak adil bagi karyawan muslimah. Rumah sakit yang dimaksud bungkam.

Pelanggaran Hak Beragama

Ini bukan sekadar isu seragam; ini penistaan terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Praktik semacam ini merusak prinsip kesetaraan dalam ketenagakerjaan, menabrak nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Yanuar, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Tengah, menyoroti bahwa kebijakan internal rumah sakit tersebut gagal mengakomodasi keyakinan fundamental karyawan. Ini memaksa mereka memilih antara pekerjaan atau identitas agama mereka.

Dugaan pelanggaran HAM ini mencuat dalam forum RDP yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga kunci: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Kesehatan; Komnas HAM; Komnas Perempuan; LPSK; serta BPJS Kesehatan. Kehadiran mereka menegaskan seriusnya masalah ini.

Ketiadaan respons atau klarifikasi dari pihak rumah sakit justru memperkuat kecurigaan adanya kebijakan diskriminatif yang disembunyikan. Transparansi mutlak diperlukan untuk membongkar praktik culas ini.

Insiden ini menyoroti celah pengawasan pemerintah terhadap praktik-praktik ketenagakerjaan di sektor swasta, terutama dalam menjamin hak-hak dasar pekerja. Negara abai dalam melindungi warganya.

Desakan Intervensi

“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan,” tegas Yanuar Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia melanjutkan, “Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut.” Pernyataan ini menusuk, menuntut pertanggungjawaban segera.

Yanuar mendesak lembaga terkait untuk segera mengintervensi dan memastikan hak-hak pekerja tidak diinjak-injak atas nama kebijakan internal yang represif dan diskriminatif.

Ancaman Diskriminasi

Kasus ini menambah daftar panjang laporan diskriminasi berbasis agama di tempat kerja, menuntut perhatian serius dari pembuat kebijakan dan penegak hukum. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap HAM.

More like this
Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

admin
ASN WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan: Simak Detail & Dampaknya

Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya

admin
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin