Pemerintah secara agresif menggulirkan program ambisius “3 Juta Rumah” demi menjamin hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menekan defisit perumahan nasional. Klaim ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4). Program ini tidak hanya menargetkan pembangunan rumah baru, tetapi juga merenovasi jutaan rumah tidak layak huni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah ini mendesak, mengingat backlog perumahan mencapai 9,9 juta keluarga dan 26,9 juta rumah dalam kondisi tidak layak huni. Presiden Prabowo Subianto menempatkan program ini sebagai prioritas utama, mendorong pemanfaatan aset negara dan tanah yang belum optimal untuk kepentingan rakyat.
Gebrakan Kebijakan dan Insentif
Pemerintah memangkas birokrasi dan meluncurkan serangkaian insentif fiskal serta moneter. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR kini dihapus, dan waktu perizinan PBG dipersingkat drastis dari 28 hari menjadi hanya 10 hari. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga digratiskan khusus MBR.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% akan berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2026 dan 2027. Ini menjadi magnet bagi pasar perumahan.
Dukungan moneter tidak kalah gencar. Bank Indonesia melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4% melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), mengalokasikan likuiditas hingga Rp80 triliun untuk 100.000 unit rumah komersial.
Pemerintah juga menjamin pembiayaan murah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP). Anggaran Rp130 triliun disiapkan, lengkap dengan subsidi bunga 5%.
Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah mencapai 278.868 unit. Prabowo memerintahkan peningkatan kuota FLPP secara masif, dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, diklaim sebagai kenaikan terbesar dalam sejarah. Skema KPR diperlunak dengan uang muka 1% dan bunga tetap 5%.
Janji dan Tantangan
Qodari menegaskan, “Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.” Klaim ini mengisyaratkan penggunaan aset negara yang masif, namun detail alokasi dan transparansi penggunaannya masih menjadi pertanyaan.
“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” tambah Qodari, berusaha membangun narasi keberpihakan pemerintah. Namun, implementasi di lapangan dan dampak jangka panjang kebijakan ini akan membuktikan retorika tersebut.
Qodari juga menyebut, “Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5% guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat.” Janji kemudahan ini terdengar manis, tetapi tantangan daya beli MBR di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi tetap menjadi sandungan besar.
Latar Belakang Masalah Perumahan
Defisit perumahan di Indonesia telah menjadi masalah kronis selama bertahun-tahun. Upaya pemerintah sebelumnya seringkali terbentur kendala pembiayaan, birokrasi yang rumit, dan ketersediaan lahan. Program “3 Juta Rumah” ini, dengan segala insentif dan pelonggaran, merupakan upaya terbaru pemerintah untuk mengatasi krisis ini, namun skalanya yang masif menuntut pengawasan ketat dan akuntabilitas yang tinggi. Tanpa itu, janji-janji ini terancam hanya menjadi angka di atas kertas.

Leave a Reply