Qodari Kupas Tuntas Penataan SPPG: Insentif dan Sistem Grading Jadi Titik Krusial Reformasi
Pemerintah membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini mencakup moratorium pembangunan SPPG baru, penataan ulang insentif, dan penerapan sistem penilaian kualitas layanan. Fokus utama kini pada peningkatan kualitas operasional SPPG yang melayani 63 juta penerima manfaat di 28 ribu lokasi. Pengawasan juga diperketat.
Pemerintah, melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, menghentikan sementara pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru. Langkah ini diambil serentak dengan penataan ulang sistem insentif dan penerapan sistem penilaian kualitas bagi 28 ribu SPPG yang melayani 63 juta penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan Kepala Bakom RI Muhammad Qodari pada Rabu (17/6), secara terang-terangan mengakui perlunya perbaikan mendalam setelah ekspansi masif program.
Moratorium pembangunan SPPG baru dan pengetatan pengawasan ini muncul di tengah dugaan kualitas layanan yang belum merata, bahkan setelah program menjangkau jutaan penerima. Pemerintah kini memprioritaskan kualitas dan efisiensi, bukan lagi kuantitas, sebuah pengakuan implisit atas kemungkinan terabaikannya standar gizi di tengah percepatan jangkauan.
Moratorium SPPG Baru dan Penataan Insentif
Moratorium pembangunan SPPG baru menjadi kebijakan kunci. Qodari menegaskan fokus beralih ke penguatan operasional SPPG yang sudah ada, mengesampingkan penambahan unit baru. Ini menyoroti bahwa jumlah SPPG yang ada “dirasakan mungkin sudah mencukupi,” meski kualitasnya belum teruji secara optimal.
Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), juga merevisi mekanisme insentif. Skema baru akan kembali mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani, sebuah penyesuaian yang diperlukan untuk menggaransi efisiensi dan akuntabilitas.
Selain itu, sistem “grading” atau kelas akan diterapkan pada setiap SPPG, membagi mereka ke dalam kategori A, B, dan C berdasarkan kualitas layanan. Ini berarti insentif tidak lagi seragam, memaksa SPPG berlomba meningkatkan kinerja.
Keputusan ini secara langsung mengikat besaran insentif pada dua faktor: jumlah penerima manfaat dan hasil penilaian kualitas. SPPG dengan kinerja buruk akan menerima insentif lebih rendah, menekan mereka untuk memperbaiki standar.
Pengetatan pengawasan operasional juga menjadi agenda utama. Evaluasi diperkuat pada fasilitas, pemenuhan persyaratan operasional, proses pengolahan makanan, hingga standar kesehatan dan kebersihan. Ini menunjuk pada potensi kelemahan dalam aspek-aspek vital tersebut selama ini.
Penegasan Prioritas Kualitas
Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI, menyatakan, “Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional.”
Qodari menambahkan, “Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama.”
“Jadi fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas. Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi,” tegas Qodari, mengakui prioritas pemerintah bergeser setelah ekspansi masif.
Langkah pembenahan ini muncul setelah Program MBG menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat melalui 28 ribu SPPG, sebuah ekspansi yang cepat dalam beberapa bulan terakhir. Pergeseran fokus dari kuantitas ke kualitas menggarisbawahi tantangan besar dalam menjaga standar gizi di tengah program berskala nasional yang ambisius.