SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil

loading…

Depinas SOKSI menjalin kerja sama dengan Kementerian KP2MI untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). FOTO/IST

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerja sama itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kolaborasi antara organisasi pendiri Partai Golkar dan pemerintah tersebut tak hanya diarahkan pada sosialisasi kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan paradigma pekerja migran Indonesia: dari tenaga kerja berkeahlian rendah menuju tenaga kerja terampil yang memperoleh pelindungan menyeluruh.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun.

Dalam sambutannya, Misbakhun menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola pekerja migran sekaligus memastikan berbagai kebijakan negara dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Menurutnya, SOKSI ingin mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah agar komunikasi publik terkait program pelindungan PMI berjalan efektif.

“Ini bagian dari membangun komunikasi yang efektif agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan bagaimana program-programnya bisa berjalan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik pula,” kata Misbakhun.

187
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil

loading…

Depinas SOKSI menjalin kerja sama dengan Kementerian KP2MI untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). FOTO/IST

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerja sama itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kolaborasi antara organisasi pendiri Partai Golkar dan pemerintah tersebut tak hanya diarahkan pada sosialisasi kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan paradigma pekerja migran Indonesia: dari tenaga kerja berkeahlian rendah menuju tenaga kerja terampil yang memperoleh pelindungan menyeluruh.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun.

Dalam sambutannya, Misbakhun menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola pekerja migran sekaligus memastikan berbagai kebijakan negara dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Menurutnya, SOKSI ingin mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah agar komunikasi publik terkait program pelindungan PMI berjalan efektif.

“Ini bagian dari membangun komunikasi yang efektif agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan bagaimana program-programnya bisa berjalan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik pula,” kata Misbakhun.

More like this
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998

Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998

admin
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum

Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum

admin
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

admin