Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral. Perkara ini terjadi periode 2008-2015. Mohammad Riza Chalid (MRC) termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
loading…
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008-2015. Salah satu tersangka yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008-2015. Satu tersangka yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC).
Tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, perkara bermula terkait adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015.