DPR akhirnya mengakui kegagalan sistem data nasional yang telah melumpuhkan pelayanan publik dan pembangunan selama puluhan tahun. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai solusi mendesak atas carut-marut yang tak kunjung usai.
Pernyataan Doli, dikutip Minggu (24/5/2026), menggarisbawahi upaya baru pemerintah membangun sistem data terintegrasi dan sistematis. Ini adalah langkah yang datang terlambat, setelah “80 tahun” Indonesia bergulat dengan pengelolaan informasi yang kacau-balau, terutama dalam penyaluran bantuan sosial.
Kegagalan Data Puluhan Tahun
Indonesia, selama puluhan tahun, limbung menghadapi kendala pembangunan fundamental akibat pengelolaan data nasional yang lemah. Sistem yang terfragmentasi dan tidak sistematis ini menjadi biang kerok inefisiensi dan ketidakadilan yang merajalela.
Doli secara blak-blakan menyebut persoalan ini paling nyata dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Jutaan warga yang berhak justru terpinggirkan dari daftar penerima, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat justru menikmati kucuran dana. Ini memicu ketidakpercayaan dan konflik sosial di akar rumput.
RUU Satu Data Indonesia, yang kini digodok, hadir sebagai respons atas krisis data akut ini. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan upaya paksa untuk merombak total fondasi sistem data negara yang sudah usang dan penuh lubang.
Ambisi RUU ini adalah menciptakan satu sumber data tunggal yang valid dan akurat, menghilangkan duplikasi, inkonsistensi, dan celah korupsi yang selama ini merajalela akibat data ganda atau fiktif.
Integrasi data ini tidak hanya memperbaiki penyaluran bansos, tetapi juga menjadi tulang punggung perencanaan pembangunan, kebijakan ekonomi, hingga keamanan nasional yang selama ini berjalan parsial dan tidak efektif.
Pengakuan dan Harapan
“Kita bersyukur setelah 80 tahun ini, kita sekarang sedang berupaya untuk membangun sebuah konsep, sebuah sistem bagaimana data-data yang selama ini kita miliki itu bisa terintegrasi sistematis,” tegas Doli, menyoroti panjangnya penantian akan perbaikan ini.
Pernyataan tersebut adalah pengakuan implisit atas kelalaian panjang negara dalam mengelola informasi krusial. Ini juga sinyal bahwa pemerintah, melalui DPR, kini dipaksa menghadapi realitas pahit kegagalan sistematis yang telah berlangsung lintas generasi.
RUU ini, menurutnya, adalah momentum untuk mengakhiri era ketidakpastian data dan memulai babak baru tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selama ini, fragmentasi data di berbagai kementerian dan lembaga telah menciptakan “pulau-pulau informasi” yang tidak saling terhubung. Kondisi ini secara sistematis menghambat efektivitas kebijakan dan memboroskan anggaran negara. RUU Satu Data Indonesia menjadi upaya terakhir untuk menyatukan kepingan-kepingan informasi ini, atau negara akan terus terperosok dalam inefisiensi.

Leave a Reply