Kunci Nasib Hery Susanto di Tangan Majelis Etik Ombudsman: Pembelaan Tertulis Dinanti

loading…

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

“Maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini,” ujarnya.

Sembari menunggu surat dari Hery lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kami ke pleno.

(rca)

983
Kunci Nasib Hery Susanto di Tangan Majelis Etik Ombudsman: Pembelaan Tertulis Dinanti

loading…

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

“Maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini,” ujarnya.

Sembari menunggu surat dari Hery lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kami ke pleno.

(rca)

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin