Terbongkar! KPK Sita Rp5 Miliar Tunai dalam Koper dari Safe House Kasus Impor Bea Cukai
KPK menyita uang Rp5 miliar dalam lima koper setelah penggeledahan. Ini terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai. Penggeledahan dilakukan di safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK mengonfirmasi temuan ini. KPK akan mendalami kepemilikan uang dan safe house tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp5 miliar dalam lima koper dari sebuah “safe house” di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penyitaan ini terjadi Rabu (18/2/2026), menyusul penggeledahan intensif terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Uang tersebut, yang ditemukan tersembunyi, menguatkan dugaan adanya praktik korupsi masif dan terorganisir di tubuh Bea Cukai. KPK menegaskan uang miliaran rupiah itu adalah hasil kejahatan korupsi, mempertegas modus operandi para pelaku yang memanfaatkan “safe house” sebagai tempat penyimpanan aset ilegal.
Modus Operandi Terbongkar
Penemuan ini bukan kebetulan. KPK mendalami kepemilikan “safe house” tersebut, sebuah lokasi yang diduga kuat sengaja digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Indikasi kuat menunjukkan lokasi ini adalah bagian dari jaringan penyimpanan yang lebih luas, dirancang untuk mengamankan keuntungan haram dari praktik impor ilegal.
KPK mencatat penggunaan “safe house” serupa bukan hal baru dalam rangkaian penyelidikan korupsi di instansi ini. Pekan sebelumnya, dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), para pihak terkait juga menggunakan lokasi semacam ini untuk menempatkan uang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi impor barang.
Total uang yang disita KPK kini mencapai lebih dari Rp5 miliar, terdiri dari berbagai pecahan mata uang. Jumlah fantastis ini menyoroti skala korupsi yang terjadi, menunjukkan betapa sistematisnya praktik suap dan gratifikasi dalam proses impor barang yang merugikan negara.
Penggeledahan tidak hanya terfokus pada satu titik. Penyidik KPK bergerak cepat, menyisir sejumlah lokasi yang terafiliasi dengan para pihak terkait di wilayah Ciputat. Upaya ini bertujuan membongkar seluruh jaringan dan modus operandi yang selama ini menyokong praktik korupsi di Bea Cukai.
Investigasi mendalam KPK kini mengarah pada identifikasi pemilik sebenarnya dari “safe house” tersebut dan keterkaitannya dengan para pelaku utama. Penemuan ini memicu pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan integritas pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Konfirmasi KPK dan Langkah Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang tersebut. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” tegas Budi dalam keterangannya, Rabu.
Budi Prasetyo menambahkan, KPK tidak akan berhenti di sini. “Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut,” ujarnya, mengindikasikan target investigasi yang lebih luas.
Ia juga menyoroti pola penggunaan lokasi rahasia ini. “Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Budi, memperlihatkan adanya pola terstruktur dalam upaya menyembunyikan aset korupsi.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai ini merupakan salah satu prioritas KPK dalam upaya membersihkan institusi negara dari praktik rasuah. Penemuan uang miliaran rupiah ini mengukuhkan dugaan adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, menuntut penindakan tegas tanpa kompromi.