TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas

loading…

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pelibatan prajurit TNI dalam mengatasi tindak kriminal seperti begal. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dalam mengatasi tindak kriminal seperti begal. Dave menegaskan, pelibatan militer itu harus terukur dan punya dasar hukum yang jelas.

Dave mengatakan, keamanan dan rasa aman masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan, negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.

“Dalam konteks pelibatan TNI, tentu perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dave dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: 8 Pelaku Begal Anggota TNI di Kebayoran Baru Ditangkap

Prinsipnya, kata dia, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian. Untuk itu, ia menilai, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

387
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas

loading…

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pelibatan prajurit TNI dalam mengatasi tindak kriminal seperti begal. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dalam mengatasi tindak kriminal seperti begal. Dave menegaskan, pelibatan militer itu harus terukur dan punya dasar hukum yang jelas.

Dave mengatakan, keamanan dan rasa aman masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan, negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.

“Dalam konteks pelibatan TNI, tentu perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dave dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: 8 Pelaku Begal Anggota TNI di Kebayoran Baru Ditangkap

Prinsipnya, kata dia, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian. Untuk itu, ia menilai, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin