DPR RI Kecam Tegas UU Hukuman Mati Tahanan Palestina: Langkah Kontroversial Parlemen Israel

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang oleh Parlemen Israel. Undang-undang ini membuka jalan bagi hukuman mati tahanan Palestina yang divonis teror. Sukamta menegaskan kebijakan ini pelanggaran serius hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, mempertegas watak represif Israel.

37
DPR RI Slams Israel's Controversial Palestinian Death Penalty Law

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Knesset Parlemen Israel yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini, disahkan untuk tahanan yang divonis teror dan terbukti membunuh rakyat Israel, merupakan eskalasi serius pelanggaran hak asasi manusia dan legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat terjajah.

Sukamta menegaskan, undang-undang tersebut mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina. Ini bukan sekadar regulasi domestik, melainkan bentuk nyata penindasan yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Kebijakan Represif Israel

Undang-undang baru Israel secara spesifik menargetkan tahanan Palestina yang dituduh melakukan aksi teror dan terbukti menyebabkan kematian warga Israel. Langkah ini secara terang-terangan memberikan dasar hukum bagi eksekusi, sebuah praktik yang dikecam keras oleh komunitas internasional.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut, bahkan melontarkan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi. Sikap Ben-Gvir menunjukkan niat sistematis untuk melakukan tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan kemanusiaan.

Praktik pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel bukan hal baru, namun kebijakan hukuman mati ini menandai babak baru dalam penindasan. Ia mengokohkan penggunaan kekerasan negara sebagai instrumen kontrol terhadap populasi Palestina yang berada di bawah pendudukan.

Dunia internasional tidak bisa lagi berdiam diri. Ancaman eksekusi massal terhadap tahanan Palestina memerlukan respons tegas dan mendesak dari lembaga-lembaga global.

Desakan Internasional

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta pada Senin (6/4/2026).

Sukamta menambahkan, “Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”

Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, pernyataan Sukamta mencerminkan sikap kritis Indonesia terhadap kebijakan Israel yang dianggap melampaui batas kemanusiaan.

Akar Konflik dan Pelanggaran

Konflik Israel-Palestina telah berlangsung puluhan tahun, ditandai oleh pendudukan, blokade, dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang konsisten terhadap Palestina. Undang-undang hukuman mati ini hanyalah satu lagi manifestasi dari kebijakan Israel yang semakin represif, mengabaikan seruan perdamaian dan keadilan.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin