DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

loading…

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” kata Habib Syarief dikutip Sabtu (16/5/2026).

Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, kata dia, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun.

Baca juga: Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan

573
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

loading…

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” kata Habib Syarief dikutip Sabtu (16/5/2026).

Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, kata dia, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun.

Baca juga: Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin